Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kudus Mencapai Rp32,66 Miliar

oleh
KudusĀ  – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga pertengahan April 2022 sebesar Rp32,66 miliar atau 22,59 persen dari rencana penerimaan pajak selama 2022 sebesar Rp144,62 miliar.

“Target penerimaan pajak tahun ini memang naik dibandingkan tahun sebelumnya karena target sebelumnya hanya Rp139,48 miliar,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Minggu.

Meskipun ada kenaikan, dia mengaku, optimistis bisa mencapai target, mengingat pengalaman tahun sebelumnya selalu melampaui target. Termasuk, ketika ada perubahan target pada APBD perubahan yang dinaikkan beberapa persen dari target awal tetap bisa dipenuhi.

INFO lain :  Mayat Wanita Diduga Korban Banjir Bandang di Grobogan Ditemukan Membusuk

Rasa optimisme tersebut, tidak terlepas dari kerja keras semua personel di lapangan serta program perluasan pemasangan “tapping box” setelah sebelumnya terpasang di 50 tempat usaha, kini ada 60 tempat usaha restoran maupun usaha lain yang dipasang alat pemantau transaksi tersebut untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.

Pemasangan sudah dimulai dua pekan sebelumnya dengan target pemasangan per harinya enam tempat usaha. Pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi tersebut difokuskan untuk tempat usaha restoran.

INFO lain :  Petani Kudus Menjerit Harga Jual Cabai Anjlok

Dari target penerimaan pajak sebesar Rp144,62 miliar, berasal dari 10 pos penerimaan pajak. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp2,86 miliar, pajak restoran sebesar Rp9,7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp385,04 juta, pajak reklame Rp3,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp51,78 miliar, dan pajak parkir Rp632,6 juta.

INFO lain :  Pedagang di Pasar Tradisional Kudus Belum Bisa Jual Minyak Goreng Sesuai HET

Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp3,32 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp34,25 miliar.

Dari 10 pos penerimaan pajak daerah, baru satu pos penerimaan yang realisasinya separuh dari target, yakni pajak hotel terealisasi Rp1,4 miliar atau 50,27 persen dari target. Sedangkan pos penerimaan lainnya bervariasi antara 6,92 persen hingga 36,37 persen.

Sumber Antara