Pemkab Temanggung Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rp38,32 Miliar

oleh

Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menerima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022 dari pemerintah pusat sebanyak Rp38,32 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Temanggung Fita Parma Dewi di Temanggung, Selasa (11/1/2022), mengatakan penerimaan DBHCHT tersebut meningkat dibanding 2021 sekitar Rp32 miliar.

Ia menyampaikan penerimaan DBHCHT tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 38 tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan pemkab/pemkot di Jateng tahun anggaran 2022.

INFO lain :  Warga Grabag Magelang Ditemukan Tewas di Tepi Sungai

Kabupaten Temanggung sebagai penerima terbanyak kedua setelah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp174,22 miliar.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Jateng mendapat alokasi Rp263,98 miliar.

“Total DBHCHT di Jateng sebanyak Rp879,96 miliar, yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota,” katanya.

Fita mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru persentase penggunaan DBHCHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

INFO lain :  Polres Temanggung Ungkap Kasus Penipuan

Ia menjelaskan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat terinci 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.

INFO lain :  Ramai-Ramai Musnahkan Ratusan Arsip

Kemudian 30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan.

Ia menuturkan dalam aturan terbaru lebih fleksibel, yakni untuk penegakan hukum jika dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan di bidang kesejahteraan masyarakat.

Kemudian bila alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum telah melebihi kebutuhan dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan.

Sumber Antara