Dishub Jateng Diminta Tindak Tegas Kendaraan Pelanggar Kelas Jalan

oleh

Kudus – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta secara tegas menindak truk dump yang tetap nekat melintasi jalur kota karena melanggar kelas jalan dan berpotensi menimbulkan ketersendatan arus lalu lintas.

“Saya melihat sendiri adanya truk dump yang melanggar dengan memasuki wilayah perkotaan yang bukan kelas jalannya. Jika hanya dapat laporan satu pelanggaran, kayaknya yang melanggar bisa lebih dari itu,” kata Bupati Kudus Hartopo usai menghadiri acara Sosialisasi Keselamatan Angkutan Jalan di Aula Balai Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (16/11/2021).

Untuk itu, kata dia, Dishub Kudus ditargetkan setiap pekan harus bisa menindak minimal tujuh truk dump karena yang melintas setiap harinya tidak hanya satu truk sehingga setiap hari ada kegiatan operasi terhadap angkutan barang maupun penumpang yang melanggar kelas jalan.

INFO lain :  Seorang Anak Tewas Tenggelam di Embung Grobogan

Agar tidak terjadi pelanggaran, di setiap jalur yang sering dilalui truk dump tersebut harus disiagakan petugas, di antaranya di Jalan Diponegoro, Sunan Kudus, dan Sunan Muria.

“Kalaupun ada bus penumpang yang hendak masuk, harus izin terlebih dahulu,” ujarnya.

INFO lain :  Kuras Duit Rp113 Juta di ATM Bank Mandiri. Modalnya Cuma Kunci Lemari

Ia berharap perusahaan angkutan membuat aturan yang tegas terhadap sopirnya ketika melanggar harus diberikan sanksi sehingga turut membantu pemerintah dalam menertibkan angkutan barang yang sering kali melanggar kelas jalan.

Sementara itu, Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto menyatakan siap melaksanakan perintah bupati untuk lebih tegas menindak truk barang yang melanggar kelas jalan.

“Kami siap memenuhi target setiap pekan bisa menindak tujuh angkutan yang melanggar dari sebelumnya hanya melaporkan satu penindakan per pekannya. Sosialisasi ini dengan mengundang 100 undangan dari pengusaha maupun sopir angkutan barang maupun penumpang dalam rangka menekan pelanggaran,” ujarnya.

INFO lain :  Petugas Medis Tak Tolong Persalinan. Kinerja Puskesmas Perlu Pengawasan Ketat

Dalam penegakan aturan tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan pegawai kontrak karena nantinya ada dua regu yang diterjunkan dengan jumlah personel setiap regunya delapan orang.

Adapun penindakan yang bisa dilakukan, selain pelanggaran kelas jalan, yakni surat uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR maupun batas muatan. Untuk truk yang mengalami over dimension and overloading (ODOL), belum bisa ditindak karena harus menyiapkan alat pemotongnya.

Sumber Antara