Kebumen – Polres Kebumen mengamankan 21 kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD.
Barang bukti serbuk petasan itu sebagian akan dijual melalui Facebook. Petugas lantas mengamankan bahan peledak yang membahayakan tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman Sabtu (24/4) mengungkapkan, serbuk petasan itu didapatkan dari 5 tersangka berbeda.
Pada hari yang sama, Sat Samapta Polres Kebumen berhasil mengamankan 6 kg serbuk petasan dari empat tersangka lain, masing-masing berinisial AG (18) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, KV (18) warga Desa Piliharjo, Kecamatan Puring, BG (17) warga Kelurahan Panjer, Kebumen, dan DF (18) warga Desa/Kecamatan Sruweng.
“Barang bukti yang kita amankan itu semua kita peroleh dari para tersangka,”jelas Iptu Tugiman..
Polisi memperoleh keterangan dari tersangka MF, yang diamankan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, serbuk petasan itu rencananya akan dijual melalui jejaring sosial Facebook.
Namun sebelum melakukan transaksi, aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.”Lumayan banyak barang bukti serbuk petasan yang diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen,”ungkap Iptu Tugiman.
Selain serbuk petasan, pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Prembun juga berhasil menyita 3.500 petasan rawit dari tersangka inisial HN (47) warga Desa/Kecamatan Prembun.
Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman menegsakan, warga perlu mempertimbangkan lagi jika akan mengedarkan atau membuat petasan. Mengingat beratnya ancaman kurungan penjara jika terbukti bersalah.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.Ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
















