Bupati Bawa Usulan Pemekaran Banyumas ke DPRD

oleh
oleh

BANYUMAS – Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif.

Saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Senin siang, Bupati mengatakan rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025.

“Peraturan daerah tersebut di antaranya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto,” katanya.

INFO lain :  Ada Defisit Anggaran Hingga Rp121 Miliar

Menurut dia, pemekaran wilayah tersebut memiliki beberapa tujuan di antaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tersebut, pada tahun 2015 telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyatakan berdasarkan kajian disimpulkan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan.

INFO lain :  Mayat Wanita Misterius di Sungai Kedung Putri Purworejo

“Meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap akan diterima, sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tanggal 17 September 2019 telah melaksanakan sosialisasi kepada 27 kelurahan di wilayah eks Kota Administratif Purwokerto serta kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di sekitar eks Kota Administratif Purwokerto.

INFO lain :  Jangan Coba-Coba Berenang di Kawasan Pantai Selatan. Bahaya!

Menurut dia, sosialisasi tersebut berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut untuk dibahas bersama fraksi.

Menurut dia, pihaknya akan bahas rencana pemekaran tersebut melalui berbagai kegiatan FGD sebelum melibatkan panitia khusus (pansus).

“Yang jelas, kami dukung sepenuhnya karena memang pemekaran mempunyai manfaat yang besar,” katanya.

sumber : antarajateng.com