Barang bukti sabu 1 ons yang disita petugas. Foto:ist.
Grobogan – Polres Grobogan berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat lebih dari 1 ons.
Satu pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan. Pelaku berusia 21 tahun.
“Kita mengamankan Nova alias Nono dengan barang bukti berisi narkotika isi sabu yang setelah ditimbang menunjukkan berat 100, 38 gram,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan pada Jumat (8/1/2021).
Data yang berhasil dihimpun, pelaku bernama Nova alias Nono merupakan pemuda asal Kelurahan Krobokan, Keluarahan Semarang Barat, Kota Semarang.
Pelaku ditangkap saat mengambil sabu yang terbungkus plastik putih di semak-semak dekat pintu pagar keluar masuk terminal Bus Gubug Selasa (5/1/2021) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100, 38 gram.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni, 1 ATM, 1 handpohone, dan sepeda motor milik pelaku.
“Barag bukti sabu seberat ons merupakan ungkap kasus terbesar di wilayah hukum Polres Grobogan,” imbuh Kapolres.
AKBP Jury melanjutkan, penangkapan bermula hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Grobogan, bahwa di wilayah Gubug sering adanya transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Pelaku mengaku sebagai pengangguran. Tersangka berdalih, aksi menjadi kurir narkoba merupakan pertama kali.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh seseorang bernama Surip dari Semarang.
Saat melakukan aksinya, tersangka mengaku dipandu Surip melalui telepon dan diberi upah Rp100 ribu.
“Tersangka mengaku sering membeli barang haram yang dipakai sendiri tersebut melalui Surip yang saat ini masih dalam pencarian,” sambung dia.
“Kini hingga saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus tersebut mendalam. Tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Kapolres mengapresiasi keberhasilan jajaran Sat Res Narkoba Polres Grobogan dalam pengungkapan kasus ini.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal l 114 ayat ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(rio)
















