Saudara Kembar Dihina, Dibalas dengan Tusukan Pisau

oleh
oleh

PURBALINGGA – Aparat Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RS (21) warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Pelaku diamankan polisi di Jakarta setelah sempat kabur usai melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan korban bernama Sarifudin (24) warga Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu bersama satu orang temannya mendatangi korban kemudian melakukan pemukulan,” ujarnya, Rabu (16/12).

Saat korban terjatuh kemudian tersangka menusukkan pisau yang sudah dibawanya ke punggung sebelah kiri korban. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi.

INFO lain :  Pak Guru Tewas Ditembak Teman Sendiri saat Berburu Ayam Alasan

Disampaikan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami sejumlah luka diantaranya luka robek pada punggung sebelah kiri sedalam 4 centimeter dan mendapat lima jahitan.

Selain itu, korban yang merupakan buruh tidak bisa bekerja selama kurun waktu tujuh hingga 14 hari karena luka akibat penganiayaan tersebut.

Kabag Ops menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.

INFO lain :  Polwan Grobogan Dites Urine

Identitas tersangka berhasil diketahui namun saat akan di tangkap sudah kabur dari rumah. Keberadaan tersangka akhirnya bisa diketahui dan berhasil diamankan di wilayah Penjaringan Jakarta Utara.

“Satu tersangka telah berhasil diamankan namun demikian kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.

Dari tersangka yang diamankan berhasil disita barang bukti yaitu sebilah pisau dapur dengan gagang kayu. Pisau tersebut sempat dibuang tersangka di area persawahan namun berhasil kita temukan. Selain itu, diamankan sejumlah pakaian milik korban dan pelaku yang dipakai saat kejadian.

INFO lain :  Kasus Video Anak Pamerkan Alat Vital Diungkap Polres Purbalingga

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan aksi penganiayaan karena saudara kembarnya dihina oleh korban. Mendapatkan pengaduan dari saudara kembarnya, tersangka bersama satu temannya langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan tersebut.


“Tersangka kita kenakan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Pujiono.(pur)