Sebelumnya mereka sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS. Namun akibat pandemi Covid-19, mereka baru diambil sumpah/janji pada 19 Oktober 2020 ini.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ayat 39 menyebutkan bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Aris.(ang)















