Dikasih Pekerjaan. Tapi Untuk Layani Pria Hidung Belang

oleh
oleh

Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : antara

INFO lain :  Lewat Sabuk Mas, Warga Bisa Wadul ke Polres Brebes