JAKARTA – Aktris peran Catherine Wilson meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga besarnya karena terjerat kasus narkoba. Perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (17/7).
Dalam konferensi pers rilis perkara berkait kasus dugaan narkoba di Polda Metro Jaya, Catherine Wilson menyampaikan permohonan maafnya.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya telah melakukan kesalahan,” kata Keket seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).
Catherine Wilson mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan melakukan kesalahannya ini lagi. “Dan saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi,” sambungnya.
Artis berusia 39 tahun tersebut juga berkata akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. “Dan saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada,” ucapnya.
Catherine Wilson diamankan kepolisian bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan security di rumahnya. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya dari tas milik Catherine Wilson.
Polda Metro Jaya baru saja merilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson atau Keket. Dari penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.
“Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami,” kata Yusri.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut demi mengetahui lebih detail seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram.
Sejauh ini, hasil tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin. adapun, Keket diamankan di kediamannya bersama satu tersangka lain berinisial J, yang merupakan security di rumahnya.
“Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna, yang pertama hasil tes urine positif keduanya metamfetamin baik CW maupun J,” kata Yusri.
Sumber : Kompas
















