Pakai Panther, Bisa Borong 720 Liter Solar

oleh
oleh

BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Tengah mengamankan AP alias Gundul, dan YP pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Keduanya diamankan di suatu lahan kosong di jalan Sunan Giri gang II RT 05 RW 02 Desa Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, para pelaku ini membeli BBM solar bersubsidi di SPBU dan kemudian dijual kembali ke pertambangan yang ada di wilayah Cilacap.

“Pelaku AP alias Gundul masuk ke SPBU Yos Sodarso Sokaraja menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator pom bensin,” katanya, Kamis (7/5).

INFO lain :  Jalan Kaki ke Mushola untuk Sholat Subuh, Bisri dan Tasudin Temukan Mayat

Setelah itu pelaku YS atas perintah dari AP masuk ke SPBU yang sama untuk menemui operator Pom bensin yang sudah menerima pembayaran.

“Pelaku mengisi solar subsidi ke dalam mobil Panther yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan meletakkan tanki BBM tambahan kapasitas 720 liter, diluar kapasitas mobil,” bebernya.

Setelah terisi, kemudian YS membawa mobil Panther ke halaman dekat rumah AP di jalan Sunan Giri Berkoh. Selanjutnya, memindahkan isi solar subsidi ke dalam wadah jerigen kapasitas 30 liter untuk dijual kembali dengan menggunakan selang yang dihubungkan kepada tanki BBM modifikasi yang sudah disediakan keran.

INFO lain :  18 TPS Bisa Dipindah ke Tempat Pengungsian

AKP Berry menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio warna kuning dengan No. Pol R-9245-GS, 1 unit Mobil Suzuki APV warna abu abu No. Pol R-9042-JC, 1 unit mobil Panther warna abu abu No. Pol R-9328-DE dengan model telah dimodifikasi tanki BBM kapasitas 720 liter dan dilengkapi keran.

INFO lain :  Belasan Anjal di Tegal Diamankan Karena Bersajam

Adapula 24 jerigen kapsitas 30 liter isi solar subsidi, 5 jerigen kapasitas 30 liter kosong, 1 unit HP merk Oppo warna ungu hitam serta 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kepada pelaku disangkakakan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (mht)