Pakai BPKB Palsu Dapat Dana Pinjaman Rp45 Juta

oleh
oleh

SUKOHARJO – Sat Reskrim Polres Sukoharjo meringkus dua pelaku yang memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk agunan pinjaman di BMT.

Keduanya, masing-masing, Wiwit Suparti (48) warga Gabahan, kelurhan Jombor, Kecamatan Bendosari dan Tri Daryono (43) warga Desa Serengan, kecamatan Serengan, Surakarta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, awal kejadiannya pelaku Wiwik di hubungi oleh Tri Darsono untuk meminjam uang di BMT Muamalat Cabang Bekonang dengan agunan berupa sebuah BPKB kendaraan Daihatsu Xenia palsu.
“Selanjutnya Wiwik mengajukan pinjaman di BMT dengan anunan berupa BPKB palsu dan identitas palsu,” kata Kapolres Senin (16/12).
Kepada pihak BMT Wiwik mengaku meminjam uang untuk modal usaha Toko Emas dan perak. Setelah mengajukan dan BMT melakukan survei akhirnya pihak BMT memberikan pinjaman sebesar Rp45 juta.
“Namun setelah mendapatkan pinjaman Wiwik tidak pernah melakukan angsuran sama sekali, bahkan sampai di somasi oleh pihak BMT,” ungkapnya.
Karena tidak kunjung mendapatkan respon akhirnya BMT melakukan audit dan dari hasil pengecekan oleh karyawan diketahui bahwa KTP dan KK serta BPKB milik penjamin tersebut palsu.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim BPKB palsu tersebut disediakan oleh Tri Darsono, pelaku membuatnya sendiri dan menggunakan identitas fiktif.
“Namun untuk penyedia KK dan KTP palsu sedang kita lakukan pengembangan,” tutup Kapolres.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 KUH pidana dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 tentang penggelapan. (mht)

INFO lain :  Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Purworejo, Sopir Bus Kabur