Ganggu Arus Lalu Lintas, Pedagang Pasar Tiban Direlokasi

oleh
oleh

PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan memutuskan untuk merelokasi para pedagang pasar tiban di Jalan Pelati II karena dinilai sudah mengganggu ketertiban lalu lintas di sepanjang jalan itu.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan, keputusan yang diambil pemkot sudah bijaksana.
“Karena tidak dilakukan penggusuran atau menutup usaha mereka melainkan merelokasi dengan memberi kesempatan berjualan di satu sisi,” ujarnya, Rabu (11/12).

INFO lain :  Ketua Panwascam di Banjarnegara Tewas Ditusuk Senjata Tajam

Machfudz mengakui, satu sisi keputusan tersebut memang masih berat melihat banyaknya pihak terkait yang berembuk.

“Mengapa satu sisi, kami akomodasi keinginan paguyuban pasar tiban, masyarakat lingkungan, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena, jalan keluarnya yaitu satu sisi,” sebutnya.

Dia mengatakan pemkot masih menyiapkan dan mengkaji tempat yang cocok untuk relokasi pedagang pasar tiban di lokasi yang lebih memungkinkan agar aktivitas berdagang bisa berjalan namun tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

INFO lain :  BNNP Jateng Tembak Mati Pengedar 2,1 Kg Sabu

“Pembongkaran lapak-lapak semi permanen segera dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait. Hal itu, sudah kami sosialisasikan dan dibatasi hingga 13 Desember 2019,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pemkot merespons pengaduan dan masukan dari berbagai masyarakat atas kondisi ketidaktertiban pasar tiban di Jalan Pelita II yang dilaksanakan setiap Jumat.

INFO lain :  Razia Pita Cukai Rokok di Sukoharjo

“Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan lakukan penertiban agar kepentingan umum disana (Jalan Pelita II) bisa dilindungi. Demikian juga, kami juga telah memberi kesempatan pada para pedagang untuk tetap berusaha,” tandasnya.(mht)