Mayoritas Toko Modern di Pekalongan Tak Patuhi Perda

oleh
oleh

PEKALONGAN – DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti mayoritas toko modern berjejaring di daerah ini belum sesuai dengan Perda dan Perbup.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul menyatakan, hal ini terkait perizinannya dan jarak minimal 1 km dari pasar tradisional.

“Rata-rata belum menindaklanjuti izin yang sudah diberikan, khususnya mengalokasikan 10 persen penjualannya untuk produk UMKM lokal. Lha ini yang kita tagih,” ujar Sumar, Minggu (8/12).

Wakil Ketua Komisi B Candra Saputra mencontohkan, di Kulonprogo toko modern bisa ‘dipaksa’ menjual produk UMKM lokal. Di sana, kata dia, hal itu sudah berjalan sejak tahun 2017, dan ada Perdanya.

INFO lain :  Tol Sragen-Ngawi Diresmikan Jokowi Hari ini

“Ini juga bisa menjadi salah satu solusi atas keluhan masyarakat. Di Kabupaten Pekalongan UMKM banyak sekali. Toko modern bisa membantu memasarkan produk UMKM ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Dodik Prasetyo, menyatakan, indikasi awal ada 34 toko modern berjejaring yang belum berizin. Izin yang ada, kata dia, baru izin prinsip, belum izin usaha toko modern (IUTM).

INFO lain :  Truk Rem Blong, Nyungsep ke Pekarangan, Sopir dan Kernet Selamat

“Komisi A dan B mendesak kepada dinas terkait untuk memasang stiker. Yang belum berizin dipasang stiker bahwa toko ini belum berizin, sedangkan yang sudah dipasang stiker toko ini sudah berizin,” bebernya.

Sejauh ini, kata dia, Komisi A mendorong penertiban toko modern. Bahkan, ada beberapa toko modern yang sudah ditutup. Pihaknya akan mendesak kepada DPM PTSP dan Naker, Disperindagkop dan UMKM, dan Satpol PP untuk kembali menertibkan toko modern, baik terkait perizinannya maupun komitmen yang harus dipenuhi.

INFO lain :  Pergi ke Bidan Desa untuk Berobat, Rumah Warga Puring Terbakar

Kepala DPM PTSP dan Naker Edy Herijanto, mengatakan, tugas di PTSP adalah administrasi. Setiap ada izin yang masuk, ada tim teknis yang menanganinya.

Pihaknya juga sudah mengundang pihak Alfamart dan Indomaret, apabila sudah berdiri dan belum berizin akan dilaporkan ke Satpol PP untuk ditindak.

“Apabila belum memenuhi komitmen, maka saya minta untuk memenuhi komitmennya seperti menampung produk UMKM lokal,” tandasnya. (mht)