Rembang – Sejumlah warung kopi di wilayah Kabupaten Rembang diketahui mengedarkan minuman keras (miras). Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang yang melaksanakan kegiatan operasi rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) mengungkap modus itu.
Razia dengan sasaran minuman keras (miras) yang merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Rembang, digelar Jum ‘at (15/2/2019).
Dimulai pukul 16 00 wib sampai dengan pukul 19.30 wib, dalm razianya petugs berhasil mengamankan pemilik warung dan miras.
Giat operasi miras dipimpin Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Rembang Iptu Sunarto bersama 7 anggota.
Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito menyampaikan, operasi miras gelar sebagai atisipasi penyalahgunaan narkoba dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Giat oprerasi miras menyasar dua warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Sarang. Di antaranya warung kopi milik Nurhadi di pinggir jalur pantura Desa Kalipang Sarang.
Di sana petugas mengamankan lima botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 650 ml, kadar alkohol 14.7 persen dan enam botol miras jenis Arak killin cap orang tua isi 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 persen.
Di warung kopi milik Sriatun di jalur pantura turut tanah Desa Kalipang Kecamatan Sarang, petugas mengamankan 12 botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 650 ml dengan kadar alkohol 14,7 persen.
“Setelah melaksanakan operasi 23 botol miras hasil operasi diamankan serta dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti serta pernyataan pernyataan oleh petugas,” jelas AKP Bambang.
Petugas, kata dia, juga memberikan imbauan kepada pemilik warung kopi untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut.
(dit)
















