Pati – Razia warung remang-remang digelar di wilayah Kecamatan Tayu, Wedarijaksa dan Pati Kota, Rabu (28/11/2018) malam. Razia digelar Satuan Sabhara Polres Pati. Dalam razia itu, petugas mengamankan 263 bitol miras dan 41 bungkus miras.
“Operasi menindaklanjuti adanya surat telegram Kapolda. Operasi juga untuk menciptakan kondisi aman dan tertib di masyarakat. Ratusan botol miras itu kami dapatkan di lima warung dan satu cafe. Lokasinya juga berbeda-beda, yakni di kwcamatan Tayu, Wedarijaksa dan Pati kota atau di kompleks plaza puri,” ungkap Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Sabhara AKP Sugino, Kamis (29/11/2018).
Sejumlah warung yang kedapatan menjual miras itu milik NK, warga Dukuh Rames Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa. Di warung itu diamankan 24 botol congyang, 2 botol arak putih, 5 botol beras kencur, 4 botol anggur kolesom dan 7 botol anggur merah putih.
Di tempat lain, warung milik Y, warga Dukuh Randu Desa Kutoharjo, petugas menyita arak putih sebanyak tujuh botol dengan ukuran 1500 ml. Di Warung milik M warga Dukuh Runting, Desa Tambaharjo juga diamankan 3 botol anggur merah, 3 botol anggur kolesom, 1 botol beras kencur, 3 botol cungyang dan 1 botol arak putih.
“Di sebuah cafe milik Mar’atus Sholihah warga Desa Dadapan, Desa Sedan, Rembang di Kompleks pertokoan Plaza Puri ditemukan 28 botol congyang, 9 botol anggur merah, 55 botol vodka dan 42 botol whisky,” tambah AKP Sugino.
Sementara di toko milik TW, warga Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu di kompleks terminal setempat diamankan 18 botol topi miring, 3 botol cungyang, 5 botol anggur merah, 8 botol anggur kolesom, 17 beras kencur, 10 botol newport, 2 botol arak putih dan 41 plastik miras oplosan.
Sedangkan di toko milik K, warga Desa Pundenrejo, Tayu diamankan 2 botol anggur kolesom, dua botol newport dan 1 botol arak putih. Atas temuan razia itu, pemilik warung lalu diproses Tipiring.edit
















