Beli Sabu dari Napi, Montir Nyabu Ngaku Biar Kuat

oleh

Temanggung – Rachmat Tri Waluyo (30), warga Lingkungan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Kecamatan/Kabupaten Temanggung ditangkap atas kasus psikotropika jenis sabu. Dia diamankan karean terbukti menjadi pemakai.

Rachmat Tri  yang sehari-hari berprofesi sebagai montir bengkel mengaku, dirinya mengonsumsi narkotika golongan I tersebut sejak dua bulan lalu.

“Agar badan  terasa segar dan bugar serta bisa menahan lapar,” kata tersangka, Rabu (21/11/2018).

Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Tenggeng. Namun, selama berkomunikasi, ia belum pernah bertemu langsung dengannya.

“Saya  memesan melalui telepon. Setelah uang ditransfer, barang diletakkan di suatu tempat,” ujarnya.

Tersangka mengaku Tenggeng merupakan narapidana dan mendekam di penjara. Rachmat Tri Waluyo tidak memerinci dengan jelas, penjara mana saat ini Tenggeng ditahan.

INFO lain :  Temanggung Terima 150 Ton Pupuk ZA Per Hari

Kasubag  Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, tersangka ditangkap jajaran di pinggir jalan yang ada di Lingkungan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Kecamatan /Kabupaten Temanggung. Ketika pulang dari mengambil pesanan sabu  yang diletakkan di suatu tempat di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang ia ditangkap.

“Tersangka yang sudah diintai oleh  petugas sejak lama, kemudian ditangkap saat melintas di jalan di Lingkungan Mujahidin usai pulang mengambil paket sabu yang diletakkan di Secang,” kata Henny.

Sat ditangkap ditemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram. Tersangka disangka melanggar  pasal 114, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahu 2009 tentang narkotika.

” Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp8 00.000.000 maksimal Rp 8 miliar,” katanya.edit