Kemenkes dan BPJS Kesehatan Diminta Kaji Ulang Aturan Baru Soal Rujukan Pasien

oleh

Tegal – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan diminta mengkaji ulang perihal aturan baru, tentang rujukan pasien yang harus dari rumah sakit.  

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, DR Dewi Aryani, menyikapi resahnya masyarakat terkait dengan peraturan baru dari BPJS Kesehatan itu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya rujukan BPJS cuku dari petugas faskes tingkat I Puskesmas atau berdasarkan keinginan dari pasien. Sesuai aturan baru hal itu tidak bisa dipakai lagi. Rujukan harus ke rumah sakit type D dulu, tidak bisa langsung ke type C, B apalagi ke type A.

“Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk membuat kajian kemudian melakukan pilot project dulu. Kalau aturan itu mau diperlakukan, coba kasih contoh satu atau dua daerah dulu nanti kita review disana. Jangan tiba tiba berlaku diseluruh daerah, sementara mereka tidak punya data cluster wilayah wilayah mana yang sebetulnya sudah sesuai melakukan aturan tersebut,” kata dia di sela acara Sosialisasi Program Pengendalian Penduduk di Pendopo Kecamatan Margadana Kota Tegal, Sabtu (13/10/2018).

INFO lain :  Karyawan Koperasi BTM Dibius Asap Rokok, Rp 45 Amblas

Dewi Aryani mengaku peraturan BPJS yang baru itu sangat tidak pas untuk kondisi saat ini. Menurutnya, kondisi rumah sakit type D, C dan B di semua daerah belum tentu sama. Contohnya di daerah yang punya rumah sakit hanya satu. 

INFO lain :  Pasar Simbang Batang Terbakar, Lima Kios Pedagang Ludes

“Katakanlah suatu daerah hanya mempunyai rumah sakit type C saja, lantas dia mau kemana, apa mau ke kabupaten sebelah kan tidak bisa,” kata dia.

Dewi mencontohkan, di Kabupaten Tegal hanya ada rumah sakit type D saja yakni Rumah Sakit Umum Suradadi dan type B satu RSUD Soesilo Slawi. Sementara jika ada warga di Bojong, Bumijawa atau Margasari yag butuh rujukan, apakah harus mencari di tempat lain yang jauh.

Ditambahkannya, kondisi georafis di setiap daerah yang tidak sama menjadikan, belum memungkinkannya aturan itu bisa dilaksanakan merata. Apalagi daerah di luar pulau Jawa.

INFO lain :  Delapan Kecamatan di Banjarnagera Alami Kekeringan

“Saya minta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk mereview lagi peraturan itu dan Komisi IX DPR RI sepakat untuk membahas hal tersebut. Setidaknya untuk sementara pemberlakuan peraturannya agar ditunda dulu sampai ada keputusan dan pembicaraan lagi dengan Komisi IX DPR RI,” pinta Dewi Aryani.

Pihaknya meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan menjelaskan alasan peraturan itu dan telah dikaji matang. Menurutnya, BPJS Kesehatan diperuntukan bagi masyarakat dengan tujuannya memudahkan akses kesehatan bagi warga miskin.nin/edit