Pejudi Togel Ditangkap Polres Rembang

oleh

Rembang – Kepolisian Reskrim Rembang menangkap sejumlah pelaku judi Togel. Mereka diamankan petugas Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Rembang dipimpin Aiptu Sukardi bersama anggotanya, Senin (8/10) malam.

“Pelaku berinisial S (24), warga Ds. Kalipang Sarang Rembang dan AR (23), warga Kalipang, Sarang Rembang,” ungkap Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli, Rabu (10/10).

Kurniawan menjelaskan, pengungkapan dilakukan anggota Reskrim sesaat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktek judi di Kalipang Sarang. Mendapat laporan tersebut, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi masyarakat.

INFO lain :  Identitas Jasad Mr X Berhasil Diungkap Berkat Baju Partai
INFO lain :  Tim SAR Gabungan Cari Dua Korban Perahu Terbalik di Cilacap

Dari penyeidikan, diketahui kedua pelaku S dan AR kepergok tengah melayani judi Togel dengan pembeli. Saat dilakukan penggeledahan pelakupun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti.

Atas penangkapan itu, pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 308.000, sebuah Laptop Merk Asus dan nota kuning.

INFO lain :  Tiga Pelaku Terlibat Kasus Kekerasan di Solo Ditangkap

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum di Rutan Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” kata Kasat Reskrim.edit