Banyumas – Kementerian Perhubungan menghargai putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum taksi daring.
Atas putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (15/9/2018) mengatakan, pihaknya segera menyiapkan aturan baru.
KEmenhub menyatakan akan mengikuti apa yang menjadi putusan MA. Hari Senin (17/9)-Selasa (18/9), akan digelar diskusi dengan pihak aliansi taksi daring untuk merumuskan kembali regulasi baru untuk mengatur operasional angkutan tersebut.
“Tapi supaya tidak terjadi `deadlock` lagi, saya minta aliansi membuat rumusan dulu yang maunya seperti apa dan prinsip bagi kita ada beberapa hal yang harus dipedomani, yang pertama adalah aspek keselamatan diutamakan, kemudian aspek keamanan juga diutamakan, baik kepada pengemudi, baik juga kepada penumpang,” katanya sebgaimana dikutip dari antaradotcom.
Budi usai peluncuran dan pengaktifan kembali Unit Pemeriksaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang itu, mengharapkan rumusan regulasi baru tersebut dapat selesai pada awal bulan Oktober karena dia sudah punya konsepnya sehingga tinggal memasukkan usulan-usulan baru dari pihak aliansi.
“Bulan depan diharapkan bisa uji publik di beberapa kota besar. Mungkin bulan depan minimal sudah bisa ditandatangani oleh Pak Menteri,” katanya.
“Nah, padahal (pasal) yang diterima, itu juga ada yang ditolak oleh pihak aliansi. Stiker memang ditolak atas kehendak dari aliansi, tetapi kuota atau batas wilayah operasi sebenarnya aliansi kurang setuju, tapi itu sudah menjadi keputusan MA,” katanya.