Asyik Main Remi, Warga Hadipolo Jekulo Kudus Ditangkap

oleh

Kudus – Polsek Jekulo Polres Kudus membekuk dua orang berinisial EP (45) dan AS (54) warga Hadipolo Jekulo Kudus atas kasus judi. Mereka ditangkap karena bermain judi kartu remi.

Kapolsek Jekulo AKP Subakri mengatakan, pelaku ditangkap ketika asyik main judi remi di sebuah gubug turut Dukuh Barengcempling Hadipolo Jekulo Kudus, Kamis (23/8/2018) pukul 21.45 WIB.

“Ketika itu pelaku lagi main, lalu datang petugas berpakaian preman menangkap dan mengamankan pelakunya berikut barang buktinya,” kata AKP Subakri.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 170 ribu.

“Pelaku ini main judi remi dengan memasang taruhan uang kisaran lima ribu hingga lebih setiap permainan,” sambungnya

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka diancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kini pelaku sudah kami tahan, dari pengakuan, mereka baru sekali mainnya,” tutupnya.edit