Tegal – Untuk menjawab dan memenuhi dari pemohon di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Kota Tegal, Jawa Tengah mengumpulkan C1 berhologram yang ada di kotak suara, Sabtu (28/7/2018).
Pembukaan kotak suara dilakukan dan disaksikan oleh komisioner KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko (Ketua), Thomas Budiono, Arisandi Kurniawan, Siti Mudrikah dan Elfi Yumiarni. Panwas Nurbaini, Kasat Intelkam Polres Tegal Kota, AKP Arifin (mewakili Kapolres), para saksi Paslon dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menyampaikan, pembukaan kotak suara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang bukti yang bakal diajukan ke sidang di MK yang dimulai (27/7/2028).
MK mempersilahkan pihak termohon KPU untuk memasukan barang bukti paling lambat 31 juli 2018 pukul 10.00.
“Sebetulnya kegiatan ini kita tanpa mengundang saksi dari paslon bisa dilakukan, karena kita mengundang Panwas,” kata Agus.
Agus menambahkan, tanpa mengambil C1 dari kotak suara tidak masalah, barang bukti yang diminta MK sudah 90 persen memenuhi ketentuan, karena tidak ada perubahan perolehan suara oleh semua 5 paslon.
Komisioner Panwaslu Nurbaeni mengatakan, pihak Panwaslu mempersilahkan KPU membuka kotak saura karena informasi dari Bawaslu Provinsi dan RI diperbolehkan serta mendapatkan ijin dari MK.
Di TPS 1 Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, C1 berhologram setelah dibuka ada 4 lembar, semestinya hanya ada 1 lembar.
“Kotak suara tersebut saat dibuka di tingkat Kecamatan Tegal Timur kosong, hingga sempat gaduh, saya menyayangkan,” kata Saksi dari Paslon Nomor 4 Habib Ali-Tany, Hery Budiman.
Pembukaan C1 berhologram ditandatangani oleh Ketua KPU, Agus Wijanarko, Panwas Nurbaini, saksi dari Paslon Nomor 3 Darni Imadudin, Paslon Nomor 4 Hery Budiman dan saksi Nomor 5 Turnya.nin/edit
















