Purworejo – Dalam rangka menertibkan para pengguna kendaraan bermotor Satlantas Polres Purworejo bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengelar razia gabungan di Jalan Purworejo – Jogja tepatnya selatan Donbosco.
Kasat Lantas AKP Nyi Ayu Fitria Facha menyebutkan raziabekerjasama dengan Dispenda Purworejo. Dimana pegawai Dispenda khusus untuk memeriksa pajak kendaraan.
“Gabungan dengan Dispenda. Razia Selasa (24/7/2018) lalu,” kata dia, Rabu (25/7/2018).
Sasaran razia salah satunya mengarah pada pajak kendaraan yang wajib dilunasi oleh pemiliknya. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan langsung ditilang, sementara yang tidak membayar pajak kendaraan diwajibkan langsung membayar.
“Kalau pengendara tidak bawa uang, maka pegawai Dispenda mengarahkan warga agar mematuhi wajib pajak,” katanya.
Kapolres Purworejo AKPB Teguh Tri Prasetya mengatakan, razia gabungan akan terus dilakukan bersama. “Karena sebagai warga negara yang baik kita harus tertib membayar pajak,” kata dia.
Saat menggelar razia tersebut, para petugas langsung menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, namun di sela-sela pemeriksaan tersebut jika tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka petugas Dispenda langsung memeriksa pelunasan pajak kendaraan.
Kendaraan roda dua atau lebih yang dihentikan kali pertama ditanya polisi. Warga harus melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta cek kelengkapan kendaraan seperti spion. Selanjutnya, giliran pegawai Dispenda yang memeriksa pajak kendaraan apakah sudah dibayar atau belum. Sebagian warga yang melanggar lalu lintas langsung diberi surat tilang.
Sementara pengendara yang tidak dilengkapi STNK, maka kendaraannya langsung diamankan oleh polisi. Itu dilakukan untuk menjaga kemungkinan kendaraan tersebut merupakan barang hasil kejahatan.edit
















