Aksi Pencurian Kerbau di Cilacap Digagalkan. Pikap Pelaku Pecah Ban, Satu Dimassa dan Dua Kabur

oleh

Cilacap – Aksi pencurian kerbau di Cilacap oleh tiga orang kawanan pencuri berhasil digagalkan warga. Seorang pelaku ditangkap dan sempat dimasaa, sementara dua lainnya berhasil kabur. Warga menggagalkannya setelah pikap milik pelaku bermuatan dua kerbau mengalami pecah ban di sawah.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto mengatakan, pelaku tertangkap berinisial US, (43) warga Keluarahan Petir Cipondoh Kota Tangerang.

“Pelaku sempat dimassa warga, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran,” katanya mengungkapkan, kemarin.

INFO lain :  Warga Sragen Tewas Saat Tebang Pohon

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencurian terjadi Jumat (13/7/2018) dini hari di pekarangan kosong ikut Dusun Bojongmeros Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Pencurian terjadi terhadap dua ekor kerbau milik Mashuri, warga Jalan Nusa Indah Desa Mulyasari Majenang Cilacap.

Kejadian bermula saat seorang warga melihat adanya pikap putih bermuatan dua ekor kerbau yang melintas di jalan desa setempat. Pada saat bersamaan korban melaporkan ke warga kehilangan dua ekor kerbau yang diikatkan di pekarangan kosong.

INFO lain :  Bapak 3 Anak Curi Motor di Rumah Sakit Diamankan Polisi

Warga yang curiga langsung mengejar pikap pelaku yang berusaha melarikan diri ke wilayah Wanareja. Saat dilakukan pengejaran roda pikap pelaku bermuatan kerbau mengalami pecah ban karena kondisi jalan desa yang rusak.

INFO lain :  Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

“Dari situ, satu pelaku bisa diamankan dan sempat menjadi sasaran amuk warga sedangkan dua lainya berhasil melarikan diri” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara satu unit mobil pikap Suzuki APV putih bernomor B.9493.BAL dan dua ekor kerbau jantan dan betina serta seutas tali pengikatnya disita sebagai barang bukti.(edit)