Magelang – Jajaran Parat Reskrim Polres Magelang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan serorang narapidana di Lapas Pekalongan berinisial S. Berdasarkan penyelidikan polisi, S bekerja sama dengan AK (38) untuk melangsungkan aktivitas haram itu.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan melalui Kasat Narkoba, AKP Prasetyo Budianto mengatakan, tersangka AK ditangkap di Jalan Tentara Pelajar Magelang, Selasa (22/5) lalu pukul 21.30 WIB. Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba sedang melakukan pemantauan dan observasi di Jalan Tentara Pelajar.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku AK langsung mengamankan dan mengeledahnya. Darinya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
“Bungkusan itu akan ditanam di pot kecil depan pintu masuk sebuah toko kue,” jelasnya, Jumat (1/6).
Petugas lalu membawa barang bukti sabu dan AK, warga Desa Mungkid, Kabupaten Magelang itu ke markas untuk diinterogasi. Di hadapan petugas, AK mengaku sebelumnya sudah menanam sabu-sabu di sekitar Jalan Gatot Soebroto. Tepatnya di bawah tempat dudukan tiang bendera.
”Tersangka AK juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di tempat kosnya di Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Lalu kami mencarinya di dua tempat itu dan berhasil menemukannya. Total sabu-sabu yang diamankan 8 paket seberat 114,97 gram. Semua sudah kami amankan, termasuk barang bukti lainnya,” katanya.
Prasetyo menyebutkan, status AK sebagai perantara atau pengedar. Tindakan pelaku dimulai sejak awal Mei 2018 dan sudah dua kali melakukan perintah S. S diketahui merupakan rekan AK semasa di Temanggung yang kini mendekam di LP Pekalongan.
”Aksi pertama AK berhasil mengedarkan 100 gr sabu-sabu dan mendapat keuntungan Rp2 juta. Aksi kedua baru berhasil mengedarkan 50 gr sebelum akhirnya tertangkap,” tuturnya.
Sementara itu, AK mengaku, mengedarkan barang haram ini karena termakan iming-iming dari S yang dijanjikan keuntungan Rp2 juta sampai Rp5 juta kalau bisa mengedarkan 100 gr. Ia mendapat perintah dari S melalui aplikasi WhatsApp dan mengambil barang di Semarang.
”Setelah ambil di Semarang, saya menaruh barang di tempat yang sudah ditentukan S. Kalau sudah ditaruh, saya foto lokasinya dan dikirim ke pemesan. Pemesannya siapa saya tidak tahu, karena yang tahu S,” ucapnya.
AK juga mengaku kalau S adalah rekannya semasa bermain band di Temanggung. Suatu ketika ia dihubungi S melalui aplikasi pesan di Facebook dan saling bertukar nomor WhatsApp.
”Saya ditawari pekerjaan dengan bayaran cukup tinggi. Saya diberi waktu sehari untuk memutuskan dan saya putuskan terima tawarannya, karena memang sedang butuh duit,” ungkap AK.
Tersangka pun terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (edi)
















