Solo – Razia dilakukan dengan sasaran anggota kepolisian khususnya Brimob di Jajaran Yon C Pelopor Satbrimob Polda Jateng yang suka ke tempat hiburan malam seperti tempat karaoke atau cafe.
Razia digelar Provos Jajaran Yon C Pelopor dalam kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin). Kegiatan Gaktiplin dipimpin Provos Yon C Pelopor Satbrimob Polda Jateng Ipda Sarmoko.
Razia digelar di sejumlah tempat hiburan malam. Diantaranya di cafe dan tempat karaoke di wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali dan Purworejo dengan sasaran anggota Brimob Polri.
Dari enam beberapa tempat karaoke dan safe yang menjadi sasaran petugas dan didatangi tidak ditemukan adanya oknum anggota Brimob, baik yang dinas di Yon C Pelopor Satbrimob Polda Jateng maupun kesatuan yang lain.
“Razia memang sasarannya anggota Brimob untuk menegakkan ketertiban dan disiplin dan merupakan kegiatan pengawasan terhadap anggota. Disamping itu juga untuk mencegah peredaran narkoba,” kata Ipda Sarmoko.
Kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota, namun apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Brimob yang berada di tempat – tempat karaoke tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan alasan yang jelas, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan.
Terpisah, razia Provos Brimob juga digelar di Cilacap ke sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka meningkatkan kedisiplinan anggota. Razia digelar Provos Brimob Subden 4 Detasemen B Pelopor di Kroya, Cilacap Sabtu (21/4/2018) malam.
“Sebanyak 10 personel dikerahkan dalam operasi ini. Selain dari Provos Brimob juga ada dari anggota Polsek Kroya selaku pers Kewilayahan,” ujar Kanit Subden 4 Detasemen Pelopor Aiptu A.Muflikhudin.
Kanit Reskrim Polsek Kroya Ipda Dwi Kurniawan mengatakan, selaku petugas di kewilayahan merasa terbantu dengan adanya giat ini.
“Semoga tidak ada anggota Brimob maupun anggota Polsek Kroya yang datang tempat-tempat hiburan malam,” kata dia. (edi)
















