TPP di Batang Tak Boleh Dipotong 100 Persen

oleh

Batang – Bupati Batang mengeluarkan kebijakan baru soal larangan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Hal itu diungkapkan Bupati Batang, Wihaji saat apel di Halaman Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pemkab Batang, Rabu (18/4/2018). Dikatakannya, dalam Undang-Undang tentang ASN, diwajibkan untuk melayani sebaik-baiknya yang menjadi Tupoksi.

“Ada perubahan kebijakan Perbup lama dengan Perbup baru berkaitan dengan TPP. Salah satu poin yang diubah yakni tidak boleh memotong TPP sampai 100 persen dan maksimal potongan TPP hanya 50 persen,” ujar Wihaji.

INFO lain :  Ngabuburit, Satlantas Polres Tegal Bagikan Takjil dan Leaflet

Bupati menambahkan, pemotongan juga dilakukan atas tugas kedinasan, termasuk cuti tahunan dan terlambat sampai 15 menit juga dalam TPP. Hal itu beberapa kebijakan yang ada dalam Perbup baru tentang TPP.

“Dispendukcapil sebagai salah satu OPD betul-betul menjadi pelayanan dasar yakni dengan masyarakat langsung seperti pengurusan KTP. Pemkab dalam hal ini Disdukcapil, bersinergi dengan KPU Batang bahwa untuk pemuktahiran data baik untuk persiapan Pilgub dan Pileg. Di Batang kurang lebih ada 5000 pemilih yang belum tercatat atau terdaftar sebagai pemilih tetap,” ujar Wihaji.

INFO lain :  Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Jadi Plt Kadis

Sebanyak lima ribu pemuktahiran data, dimana Disdukcapil sudah melakukan jemput bola, ini merupakan kerjasama yang baik antara disdukcapil dengan Komisi Pemulihan Umum (KPU) Batang. Bupati berharap Disdukcapil memiliki kreatifitas dan inovasi atau ide baru yang memiliki kreatif, inovatif, efektif, efisien dan sederhana.

INFO lain :  Terjadi Ledakan di Banyumas, Satu Tewas

Pada kesempatan tersebut Bupati juga meninjau beberapa ruangan yang berada di Disdukcapil Batang berkaitan dengan pelayanan yang ada, seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).(edi)