Pekalongan – Dua warga Dukuh Luragung, Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan nekat mencuri handphone milik tetangganya sendiri. Keduanya masing-masing Kasnadi (39) dan Roni (41). Mereka merupakan buruh yang bekerja di Jakarta. Pencurian dilakukannya dengan dalih mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku ini sudah tujuh kali mencuri handphone di Desa Luragung dan sekitarnya. Kasnadi dan Roni diketahui kerap melakukan aksinya saat mudik ke kampung pada saat pekerjaan di Jakarta sepi.
Kedua tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandangserang dan Buser Satreskrim Polres Pekalongan di rumahnya masing-masing, Rabu (11/4/2018) malam lalu.
“Pengakuan sementara sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan seperti ini. Alasannya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kasubag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom, kemarin.
Informasinya, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dua korbannya yang masih berstatus pelajar, yakni Krisnanto (17) dan Titi Ayu Lestari (16). Keduanya warga Dukuh Miriamba, Desa Luragung.
Polisi yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti Hp Samsung J2 Prime warna hitam dan Hp Samsung J2 Prime warna emas.
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” terang Akrom.
Pencurian terjadi di rumah korban Krisnanto pada Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama dengan seorang temannya tidur di ruang tamu dan Hp tersebut diletakan di dekat korban. Namun, keesokan harinya, Hp tersebut sudah tidak ada.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping kanan rumah yang posisinya sudah terbuka,” katanya.
Setelah sukses membobol rumah korban pertama, keesokan malamnya kedua tersangka ini nekat mencuri Hp di rumah korban kedua. Padahal, korban Titi Ayu Lestari ini masih satu pedukuhan dengan korban pertama.
Modusnya pun sama. Saat korban tengah tidur di ruang tamu, pelaku mengambil Hp milik korban, yang diletakan tak jauh dari tubuh korban. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan melepas pagar dapur rumah yang terbuat dari anyaman bambu.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas dia.(edi)
















