Kepergok Mencuri, Dua Maling Palu Wajah Korbannya. Kasus Pencurian Diungkap Polres Tegal

oleh

Tegal – Aksi pencurian berhasil diungkap jajraan Reskrim Polres Tegal belum lama ini. Komplotan pencuri yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal berhasil diringkus. Dalam aksinya, komplotan pelaku tak segan-segan melukai korbannya.

Penangkapan dilakukan terhadap Bahtiar Arif (28), warga Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan Riyanto alias Carmen (25), warga Desa‎ Kebongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Mereka diringkus tak lama setelah melakukan pencurian di ‎rumah Afidah, warga Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal awal Maret lalu.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasubag Humas Polres Tegal AKP Suwarno mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Reskrim mendapat informasi tindak pencurian dengan kekerasan di Desa Purbayasa.

INFO lain :  Prediksi BMKG: Banjir Rob Ancam 17 Provinsi di Indonesia Hingga 25 Mei 2022

Saat beraksi di Desa Purbayasa, pelaku sempat melukai pemilik rumah dengan menggunakan palu hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat dinding dan genteng belakang rumah. saat dipergoki oleh korban tengah mengambil burung, pelaku melukai korbannya.

INFO lain :  Kemenag Perketat Pengawasan Kotak Amal

“Saat ketahuan dan diteriaki maling. Pelaku memukul koban dengan palu di tangan dan wajah sehingga korban mengalami luka-luka. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya, Selasa (10/4/2018).

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan itu, selain di Desa Purbayasa, pelaku beraksi di Desa Margamulya Kecamatan Kedungbanteng dan Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. ‎Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di sel jeruji besi penjara.

INFO lain :  Pengedar Sabu Dibekuk Usai Turun daru Bus

Atas pengungkapan itu, dari tangan pelaku ‎diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu ekor burung muray, satu buah telepon seluler, satu buah televisi 21 inch, satu buah palu, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencari rumah sasaran.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Suwarno.(edi)