Partisipasi Perempuan di Parlemen Masih Rendah

oleh

Pelatihan Peningkatan kapasistas dan jejaring kelembagaan masyarakat dalam PUG provinsi Jateng di BP3AKB Jateng, Selasa (23/1). Foto : dok/ Infoplus.

SEMARANG – Tingkat partisipasi perempuan di parlemen diketahui masih minim dan belum mencapai 30 persen. Peningkatan kapasitas politik bagi perempuan sebagai bakal calon legislatif pada pemilu 2019 merupakan bagian integral dari pendidikan mental kebangsaan. Tak sekedar relasi laki-laki dan perempuan melainkan juga relasi antar segmen masyarakat yang multikultural.
Hal itu diungkapkan, Ketua Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) Jawa Tengah, Indra Kertati di sela acara pelatihan, Peningkatan kapasistas dan jejaring kelembagaan masyarakat dalam PUG provinsi Jateng di Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jateng, Selasa (23/1).
“Peningkatan kapasitas politik bagi perempuan bakal calon legislatif berupaya membangun reformasi mental yang memiliki paradigma kebangsaan yang mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender pada semua sisi pembangunan sehingga semua individu dan komunitas akan lebih produktif dalam membangun bangsanya yang berkualitas dalam menghadapi tantangan global,” kata Indra Kertati kepada wartawan dalan keterangannya kepada wartawan.
Menurutnya, sejak dikeluarkannya kebijakan afirmatif kuota 30 persen, keterwakilan perempuan dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu masih rendah. “Persentase capaian sampai dengan dua pemilu terakhir 2009 dan 2014 masih stagnan di 17-18 persen. Bahkan secara nasional keterwakilan politik perempuan di legislatif menurun dari tahun 18,2 persen hasil Pileg tahun 2009, menjadi 17,3 persen dalam Pileg tahun 2014,”kata dia.
Menurut dia, rata-rata capaian untuk DPRD provinsi sekitar 16 persen dan DPRD Kabupaten atau Kota 14 persen. “Ini masih jauh dari kuota 30 persen,” lanjutnya.
Di Jateng, imbuhnya, meski meningkat, namun keterwakilan perempuan di parlemen belum mencapai 30 persen. Catatannya, Pileg tahun 2009 tercapai 15 persen anggota legislatif perempuan, pada pileg tahun 2014 meningkat menjadi 21 persen.
“Komitmen kebijakan afirmasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan masih dilanjutkan dan diagendakan pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Secara umum, pengarusutamaan gender di bidang politik memang sudah mengalami peningkatan namun belum optimal. Untuk itu, pengawalan terhadap pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan penelaahan kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan merupakan hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan organisasi politik untuk menyongsong pemilu serentak 2019,” harapnya.
Sebagai bagian forum stakeholder, FKKG Jateng akan menyiapkan dan mendorong perempuan potensial melalui pendidikan dan perluasan jaringan berpartisipasi dalam Pileg. “Salah satunya pelatigan, sebagai salah satu bentuk persiapan advokasi dalam mendorong perwujudan kuota 30 persen itu. Tujuannya, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang pemilihan legislatif tahun 2019. Meningkatkan ketrampilan dalam mengadvokasi kelompok masyarakat, tokoh perempuan maupun partai politik tentang pentngnya ketrwakilan perempuan di lembaga legislatif. Meningkatkan kemampuan bersinergi dengan masyarakat dalam mencapai quota 30 persen keterwakilan poltik perempuan di parlemen,” jelasnya.
Hadir dalam acara itu, komisioner KPUD, Muslim Aisya dengan materi “Melaksanakan Pileg yang amanah dan berkeadilan”. Hadir pula, Dini Inayati dari Komisi Informasi Publik (KIP) dengan topik “Membangun Jaringan dalam mewujudkan quota 30 % bagi perempuan di legislatif”. Sementara Indra Kertati dari FKKG menyampaikan materi “Sharing Strategi Advokasi dalam Pencapaian Quota 30 persen”. Acada dimoderatori, Tsaniatus Solihah, Sekretaris FKKG Jateng.edi

INFO lain :  TNI Ungkap Temuan Ladang Ganja di Papua