Gubernur Tetapkan UMP Jawa Tengah Berkisar Rp 1,285 Juta

oleh

SEMARANG – INFOPlus. Sesuai rencana, Selasa (1/11) ini, Gubernur Ganjar Pranowo akan meneken Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2017. Nominal upah yang disusun sampai Senin (31/10), antara Rp 1.285.000 – Rp 1,3 juta.

Gubernur menjelaskan, penetapan upah yang akan berlaku 1 Desember 2017 tersebut berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja. Ada sejumlah faktor yang mendasari penetapan upah, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

UMPyang ditetapkan akan menjadi semacam garis minimal upah yang akan diberikan pada buruh/pekerja di Jateng. ”Draf sudah selesai dibuat, tinggal saya teken. Angka yang ditetapkan, dipertimbangkan dari daerah yang UMK-nya terendah (Banjarnegara).

INFO lain :  Pemprov Jateng Sabet Nilai A dari Kementerian PAN-RB Usai Hemat Rp 1,2 Triliun

Kalau angka tengah (rata-rata), ya seneng wae. Tapi misalnya saya tetapkan nominal Rp 1,4 juta, pengusaha di wilayah UMK rendah, kuat bayar ndak?” kata Ganjar, Senin (31/10). UMK terendah tahun ini ada di Banjarnegara Rp 1.265.000 dan tertinggi Kota Semarang Rp 1.909.000. Selain menetapkan UMP, Gubernur juga berkewajiban menetapkan Upah Mimimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Prediksi Gubernur, pemerintah daerah akan menindaklanjuti penetapan UMPdengan usulan-usulan nominal UMK yang angkanya berbeda dengan UMP. UMK dinilai akan lebih diminati oleh daerah daripada UMP. Alasanya, nominal UMP dinilai terlalu jauh dari angka ideal upah di sebagian besar wilayah di Jateng. Mengingat di Jateng ada 35 kabupaten/kota dengan perbedaan sosiologis dan geografis cukup jauh.

INFO lain :  Cuti Lebaran 2018 Dievaluasi Pemerintah. Ini Alasannya

Jaring Pengaman

Dengan kondisi itu, gubernur kembali akan merumuskan UMK yang mempertimbangkan usulan dari bupati/wali kota. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7/2013 tentang UMK ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November. Gubernur juga telah meminta bupati/wali kota untuk menyerahkan usulan UMK 2017. Sampai Senin kemarin, pukul 17.00, dari 34 kabupaten/kota sudah mengirimkan usulan. Masih kurang Grobogan.

”Mungkin UMK akan menjadi solusi, karena Jateng sangat luas. Beda-beda kondisinya. UMK lebih pas dengan kondisi kabupaten/kota,î kata Ganjar. Kepala Disnakertransduk Jateng, Wika Bintang mengatakan, UMPmenjadi jaring pengaman pekerja kecil, seperti buruh di pedagang kaki lima. Mengenai nominal pasti UMP di draf, Wika meminta wartawan menunggu setelah ditetapkan.

INFO lain :  ​Kapolri Ungkap Wajah Baru Terorisme di Indonesia

”Nanti perusahaan besar menggunakan UMK. UMPjadi jaring pengaman bagi pekerja seperti PKL,” kata Wika. Sementara itu pada Senin kemarin, puluhan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng mendesak gubernur menyampaikan rekomendasi pada presiden. Ketua KASBI Jateng, Majiantoro mengatakan, tuntutan pertama adalah pencabutan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.