Perseteruan antara KPK dan POLRI

oleh

Perseteruan KPK VS POLRI diwarnai pengepungan 2 kompi polisi di luar gedung KPK. Kesan itu begitu kuat dalam insiden yang terjadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jum’at keramat itu.

Hal itu juga tersirat dari pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers Sabtu (6/10) dinihari seperti disiarkan langsung Kompas TV.

Menurut informasi, ujar Bambang, kurang lebih ada 2 kompi polisi yang berada di sekitar KPK.

“Mudah-mudahan, kehadiran mereka adalah untuk memberikan perlindungan kepada KPK,” ujar Bambang.

Hubungan antarlembaga penegak hukum KPK dan Kepolisian Republik Indonesia sepertinya dalam kondisi yang sulit.

Kedua belah pihak tak bisa menghindari situasi yang meruncing dan membawa mereka dalam kondisi rumit.

Setelah Jumat (6/10) tak jadi menahan Irjen DS, tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, pada malam harinya giliran KPK didatangi sejumlah polisi.

Para polisi yang dikabarkan sebagian berseragam provos dan yang lainnya tidak berpakaian seragam dinas, mendatangi KPK.

Hal itu sontak menimbulkan kecurigaan bahwa dua peristiwa di atas saling terkait. Belakangan, kepada Kompas TV, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus menyebutkan anggota polisi yang datang ke KPK berasal dari Polda Bengkulu.

Mereka datang untuk menjemput Kompol N, salah satu penyidik KPK yang menangani kasus simulator SIM, yang disangka melakukan kekerasan kepada 6 orang dan salah satu dari korban meninggal dunia.

Suhardi menyebutkan, selanjutnya Mabes Polri meminta agar Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Namun, menurut Bambang, Kompol N tidak melakukan apa yang dituduhkan itu. Kompol N, dalam kapasitasnya sebagai Kasatreskrim di wilayah kepolisian Bengkulu, justru mengambil alih tanggung jawab anak buahnya yang melakukan penanganan terhadap seorang warga hingga yang bersangkutan meninggal.

Untuk sikapnya yang mengambil tanggung jawab anak buah itu, Kompol N sudah mendapat hukuman berupa peringatan keras. “Sementara saudara N tidak berada di tempat kejadian dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” ujar Bambang. (Kabar24/yri)