Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan, Status Tersangka Dianggap Tidak Sah

oleh

hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjem Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saprin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

Dengan dikabulkannya gugatan, penetapan tersangka oleh KPK itu dinyatakan tidak sah. Salah satu pertimbangannya adalah, jabatan Karobinkar SSDM Polri yang disandang Budi Gunawan merupakan tingkatan pejabat eselon II, sedangkan KPK hanya boleh menangani kasus korupsi terhadap pejabat eselon I.

“Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1,” kata Sarpin di PN Jakarta selatan, Senin (16/2).

INFO lain :  Fakta Jokowi Kirim Bantuan untuk Istri Terduga Teroris. Bermula Dengar Kabar Terlilit Utang

Usai mendengar putusan hakim pada sidang, Sejumlah aparat polisi meluapkan ekspresinya seperti sujud syukur, dan mencukur rambut, berikut beberapa ekspresi dari aparat polisi kita yang dikutip dari liputan6.com :

ekspresi polisi2 ekspresi polisi1 ekspresi polisi3

Sebagai hakim, Sarpin sudah beberapa kali menempati posisi strategis. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara. Dia pun pernah bertugas di PN Jakarta Timur sebelum akhirnya di Pengadilan Negeri Selatan.

INFO lain :  Kasus Peledakkan Diri di Kantor Polisi. Pengamat Kepolisian Sebut Pengamanan di Markas Polisi Latah

Hakim Sarpin pernah menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya, kasus kematian artis Alda Risma pada 2007 saat dia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu Hakim Sarpin menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh Alda Risma. Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa 14 tahun bui terhadap Ferry.

INFO lain :  Ambang Batas yang Harus Dilampaui dalam Seleksi CPNS 2018

Selain menangani kasus kematian Alda Risma, nama Hakim sarpin juga pernah tercatat menangani kasus dengan putusan kontroversial. Salah satunya, kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus 2008. Saat itu terdakwa yang membawa 180 gram sabu hanya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Timur.