Calon Anggota Legislatif Diminta Miliki NPWP

oleh

Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong semua calon anggota legislatif memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena dalam menyampaikan laporan dana kampanye terdapat kolom pengisian NPWP.  
“Nantinya, baik partai politik maupun calon anggota legislatif memang ada kewajiban untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU, termasuk ada yang harus diunggah di aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Moh Khanafi di Kudus, Senin (17/9/2018).   

Di dalam aplikasi tersebut, kata dia, memang terdapat kolom isian yang wajib diisi, salah satunya NPWP untuk masing-masing calon anggota legislatif.  

Ia mengakui NPWP tersebut memang tidak ada aturan yang akan memberikan sanksi kepada calon anggota legislatif yang tidak memenuhi, namun untuk mengisi di Sidakam tidak bisa diselesaikan ketika ada kolom isian yang belum terisi.  

Dengan dimilikinya NPWP, kata dia, masing-masing calon diharapkan juga turut mendukung upaya transparansi yang dibangun oleh KPU. Apalagi, sebelumnya tidak tersedia aplikasi Sidakam, sedangkan saat ini tersedia dengan harapan bisa diakses oleh banyak pihak sebagai bentuk transparansi.

“Tentunya, nanti ada penggunaan dana baik dana masuk yang diterima parpol maupun dana keluar yang digunakan untuk mendukung kegiatan kampanye sehingga ketika ada NPWP tentunya ada pelaporan,” ujarnya.

Menurut dia masing-masing calon anggota legislatif tidak perlu khawatir dengan NPWP karena ketika penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Dalam rangka memudahkan calon anggota legislatif dalam melaporkan dana kampanyenya, KPU Kudus menggelar bimbingan teknis pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 di Hotel Griptha Kudus.

Naily Syarifah, anggota KPU Kudus ditemui usai memberikan bimbingan teknis mengungkapkan bahwa parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) terancam didiskualifikasi dan setiap parpol wajib melaporkan awal dana kampanye paling lambat pada tanggal 23 September 2018 pukul 24.00 WIB.

“Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye baik dari bantuan perorangan ataupun kelompok. Sanksinya untuk parpol bisa didiskualifiksi sedangkan caleg tidak bisa dilantik,” ujarnya.

Adapun dana bantuan yang bisa diterima oleh parpol, untuk sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dari badan usaha tidak boleh dari Rp25 miliar.

Berdasarkan aturan, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, serta laporkan akhir dana kampanye.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kudus mengakui sebagian caleg dari PSI Kudus belum memiliki NPWP.

“Mereka akan kami dorong untuk membuat NPWP secara mandiri. Jika memungkinkan akan kami fasilitasi pembuatan secara kolektif,” ujarnya.

Sumber antaranewsdotcom