Kudus â Seorang pria berinisial ML (42) warga Desa Samirejo Dawe Kudus, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri alat-alat elektronik.
Pelaku mencuri alat-alat elektronik di garasi rumah Arip Murtadho warga Gondosari Gebog Kudus, Senin (13/08/2018) sekira pukul 01.00 WIB.
âML dijemput oleh petugas dini hari tadi setelah ditangkap warga karena mencuri alat-alat elektronik di rumah Arip Murtadho warga Gondosari Gebog Kudus,â Ujar Kapolsek Gebog AKP Muhaimin.
Dijelaskan lebih lanjut, awal mula kejadian saat korban Arip Murtadho sedang duduk santai di ruang tamu mendengar suara berisik di luar rumah. Setelah diperiksa dia melihat seseorang sedang membawa barang-barang eloktronik hendak kabur dengan mengendari sepeda motor.
Terjadi saling kejar antara korban dan pelaku. Hingga korban berhasil mendorong pelaku sampai jatuh.
Pelaku dapat diamankan berikut barang bukti berupa 2 buah DVD PLAYER merek polytron warna hitam dan silver, 1 buah crossover lengkap kardus (merek PFI warna hitam) , 2 buah mic werles lengkang kardus (merek Ashly).
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Gebog dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” kata Kapolsek.edit
















