Rembang – Tim Resmob Polres Rembang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Dalam kasus itu, korban diketahui bernama Waluyo (35), warga Kecamatan Lasem. Buruh harian lepas tersebut sebelumnya melapor ke polisi, kehilangan sepeda motor Veganya saat adzan sholat Isya’. Motor hilang saat diparkir di depan mushola Al-Zuwa turut tanah Desa Soditan Lasem, pada hari Minggu (22/7/2018) lalu.
“Polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan cepat. Tim Satreskrim Polres Rembang langsung memburu dan menangkap pelakunya,” Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli, Minggu (12/8/2018).
AKP Kurniawan mengatakan, pelaku pencurian yang berhasil dibekuk masing masing bernama Nur Kholis (37) Warga Kasreman Rembang dan Yuniarto (35) Gunem.
Adapun kronologi kasus pencurian bermula, saat itu korban pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 18.45 WIB. DIa berangkat ke mushola menggunakan motor Vega R warna hitam bernopol K 2968 TD, STNK atas nama Umi Salfiyah.
Sesampai di Mushola Al-Zuwa motor korban diparkirkan di halaman depan mushola menghadap ke barat dalam kondisi tidak terkunci stang
“Saat itu kemudian korban melakukan adzan sholat isa’ kemudian Pujian dan sholat berjamaah setelah selesai sholat korban kemudian keluar mushola dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Korban berusaha mencari dengan bantuan warga namun tidak ditemukan“ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.edit
















