Congkel Jendela Rumah, Dua Pencuri Diamankan Polsek Karangmoncol

oleh

Purbalingga – Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol. Dua pelaku diamankan berikut barang bukti hasil curian.

Kapolsek Karangmoncol AKP SE Purwanto saat memberikan keterangan, Rabu (1/8/2018) mengatakan, pencurian terjadi di rumah milik Siti Mustofiah Margiati.

“Pelaku beraksi di rumah korban di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, pada Minggu (22/7/2018) dini hari lalu,” kata Kapolsek.

Dijelaskannya, saat kejadian korban sedang tidur di dalam kamar bersama anaknya. Korban yang tidur awalnay dibangunkan dengan suara berisik di rumahnya. Korban terbangun dan mendapati dua pelaku di salah satu kamarnya.

INFO lain :  Pedagang Pasar Johar Protes Pembagian Lapak

Tahu itu, korban berteriak minta tolong. Pelaku yang panik akhirnya mendorong korban hingga jatuh dan melarikan diri.

Saat korban mengecek barang di rumahnya, sejumlah barang miliknya yaitu empat buah telepon genggam berbagai merek hilang. Barang tersebut diduga dicuri orang yang masuk rumahnya.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Karangmoncol,” jelas Kapolsek.

Mendapati laporan itu, anggota Polsek Karangmoncol kemudian mendatangi TKP dan menyelidiknya. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengungkap kasusnya dan mengamankan dua orang tersangka.

INFO lain :  Masterplan Jadi Referensi Kunci

Kedua tersangka yaitu berinsial YA (25) dan MS (21). Keduanya warga Kecamatan Rembang.

Tersangka berinisial YA sendiri, diketahui beristrikan orang Desa Tamansari yang lokasinya dekat dengan rumah korban.

Dari penangkapan dua tersangka kita amankan barang bukti yaitu 1 buah telepon genggam merk Oppo A57 warna hitam, 2 telepon genggam Nokia 3100, 1 buah gunting, uang tunaoli Rp 800 ribu hasio penjualan telepon genggam Samsung Galaxy J2 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bernomor polisi R-4389-WL yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.

INFO lain :  178 Keluarga Mengundurkan Diri

“Modus yang dilakukan pelaku adalah menggunakan gunting untuk mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, kemudian mengambil barang berharga seperti telepon genggam dan barang lain yang mudah dibawa,” jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan dilakukan proses lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.edit