Angkut 30 Ton Batu Bara Curian, Sopir dan Pemilik Dibui

oleh

Rembang – Polres Rembang menahan Dony Yuniarto Erlangga (24) warga Desa Karasgede Rt 4 Rw 1 Kecamatan Lasem, Rembang, dan Ahmad Hasbullah (37) warga Desa Kemudi Rt 5 Rw 1 Kecamatan Duduksampen, Gresik atas kasus dugaan kepemilikan batu bara ilegal.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti truk tronton bermuatan 30 ton batu bara turut diamankan di Mapolres Rembang.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak – gerik kedua pelaku. Kecurigaanpun mengerucut kepada keduanya, bahwa batu bara yang diangkut adalah hasil curian.

INFO lain :  Siswa SD Semarang Tewas Tertimpa Tembok Sekolah
INFO lain :  Acara Ultah Kemungkinan Ditunda

“Petugas menghentikan truk tersebut. Saat diminta menunjukkan berkas – berkas batu bara dan ijin pengangkutan, para pelaku tidak memilikinya,” jelas dia, Minggu (29/7/2018).

INFO lain :  Tabrakan Beruntun di Jalan Lingkar Salatiga, Satu Orang Tewas

Karena tak mampu menunjukkan surat-surat tersebut, keduanya lalu dibawa ke Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya kedapatan mengangkut 30 ton batu bara menggunakan truk tronton bernomor polisi R 1916 BD di jalur Pantura masuk wilayah Kecamatan Lasem, pada Sabtu (30/6) lalu,” jelas dia.edit