KPU Jepara terima pendaftaran bakal caleg DPRD dari 18 parpol

oleh

Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menerima sebanyak 18 partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

“Sebanyak 18 parpol tersebut mengajukan pendaftaran hingga Minggu (14/5), pukul 23.55 WIB; sedangkan parpol yang terakhir menyerahkan yakni Partai Gelora,” kata Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Jawa Tengah, Senin.

Muhammadun mengungkapkan Partai Gelora menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bakal caleg DPRD karena pengajuannya secara manual belum lengkap.

INFO lain :  Mahasiswa Semarang Sumbang Dana Kampanye Sandiaga S Uno

Pengurus Partai Gelora Kabupaten Jepara kemudian mengajukan kembali perbaikan dokumen melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dan setelah diverifikasi dokumen Partai Gelora dinyatakan lengkap dan diterima.

Sebelum Partai Gelora, sekitar pukul 23.10 WIB, ada Partai Garuda yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen pengajuan bakal caleg DPRD. Dengan demikian sebanyak 18 parpol di Jepara telah mengajukan bakal caleg DPRD serta dinyatakan lengkap dan diterima.

INFO lain :  Remaja Tewas di Sungai Grobogan Usai Mandi di Sungai

Terkait jumlah bakal caleg dari 18 parpol tersebut, Muhammadun mengatakan KPU Jepara masih dalam proses penjumlahan.

Dari 18 parpol tersebut, sembilan parpol di antaranya merupakan partai parlemen, yakni PKS, PKB, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, dan Partai Gerindra.

Kemudian terdapat lima partai peserta Pemilu 2019, yaitu PBB, Partai Hanura, PSI, Perindo, dan Partai Garuda; serta empat partai baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Ummat.

INFO lain :  Profil Bambang Wuryanto dan Utut Adianto yang Disebut Jenderalnya Dewan Kolonel Anggota PDIP untuk Pilpres 2024

Verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran bakal caleg itu dilakukan pada 15 Mei-23 Juni 2023.

“Perbaikan diberi batas waktu 10 Juli-6 Agustus 2023, kemudian penyusunan daftar calon sementara pada 6 Agustus-23 September 2023, sedangkan daftar caleg tetap (DCT) dijadwalkan antara 24 September-4 November 2023,” ujar Muhammadun.

Sumber Antara