Pemkab Kudus desak KONI segera serahkan LPJ hibah 2022

oleh

Kudus – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak KONI setempat untuk segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah 2022 karena batas waktunya sudah lewat.

“Sebelumnya, batas waktu penyerahan LPJ tanggal 10 Januari 2023, ternyata dari masing-masing pengurus cabang (Pengcab) belum terkumpul semua,” kata Kepala Bidang Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kudus Khodori di Kudus, Selasa.

Ia mencatat yang sudah masuk laporan dari Persiku Kudus, sedangkan pengcab lain informasinya dikumpulkan di kantor KONI Kudus.

INFO lain :  2.417 pedagang Pasar Kliwon Kudus Menunggak Sewa Kios

Hasil komunikasi dengan Ketua KONI Kudus, kata dia, penyampaian SPJ 2022 tersebut diusahakan secepatnya.

“Kami hanya bisa mengimbau, memantau, dan monitoring terhadap bantuan dana hibah,” ujarnya.

INFO lain :  Polisi Belum Mengetahui Identitas Pria Bertato yang Tewas di Pabrik Garam Pati

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus Imam Triyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta semua pengcab menyerahkan LPJ penggunaan dana hibah 2022. Bahkan, mendatangi masing-masing pengurus untuk menyelesaikan LPJ-nya itu.

“Kami upayakan pertengahan Februari 2023 bisa diserahkan seluruhnya karena saat ini masih menunggu pengkab yang belum menyampaikan,” ujarnya.

Dari 50-an pengcab, kata dia, ada sekitar 12-an pengcab yang belum menyerahkan LPJ 2022.

INFO lain :  Bawa Mobil Honda Brio, Curi Celana Dalam di Indomaret

Terkait kebiasaan penyampaikan LPJ yang molor tersebut juga dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, sehingga pencairan dana hibah ke masing-masing pengcab dilakukan secara bertahap.

Ketika sudah menyampaikan LPJ tahap pertama, maka anggaran berikutnya bisa dicairkan sebagai upaya membiasakan kedisiplinan dalam membuat laporan pertanggungjawaban.

Sumber Antara