Purworejo – Proses hukum terhadap 3 warga Desa Wadas oleh Polres Purworejo mendapatkan tanggapan keras dari PP Muhammadiyah.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo menilai sikap berlebihan dari aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dia menjelaskan bahwa sejak awal tindakan kepolisian dalam pengaman di Desa Wadas menggunakan cara-cara lama yang tidak jelas prosedurnya.
Trisno mencontohkan tindakan itu di antaranya adalah pengerahan polisi berseragam sipil yang mengamankan sejumlah warga Wadas saat kericuhan pecah.
“Menurut hemat saya, penggunaaan ketentuan-ketentuan hukum pidana (terhadap warga Wadas) menjadi patut dipertanyakan dari apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melibatkan pihak-pihak yang di luar kepolisian (polisi berseragam sipil),” kata dia dalam konferensi pers pascapenangkapan warga Desa Wadas 8-9 Februari 2022 secara daring, Kamis (10/2/2022).
Dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu menjelaskan jika kepolisian menggunakan pendekatan yang resmi maka aparat juga harus mengunakan pakaian resmi.
“Tidak perlu mereka menggunakan seragam atau pakaian masyarakat biasa yang kita sebut dengan pakaian preman begitu,” ujarnya.
Saat mengunjungi Polres Purworejo, Trisno mendapatkan penjelasan bahwa orang-orang yang berpakaian sipil di Desa Wadas pada saat kericuhan semuanya adalah anggota polisi.
“Untuk itu, menurut hemat kami, kalau memang aparat penegak hukum itu harus hadir maka mereka hadir dengan seragam. Apabila ada yang tidak berseragam, ya itu preman, itu adalah pengacau, itulah yang ditangkap, itulah yang dikeluarkan dari wilayah (Desa Wadas) yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, LBH Yogyakarta mengungkapkan saat ini ada 3 warga Wadas yang status pemeriksaannya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Purworejo.
Ketiga warga masih berstatus sebagai saksi atas dugaan peristiwa pidana Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 14 UU 1 Tahun 1946.
“Karena status pemeriksaannya naik, polisi melakukan penyitaan terhadap tiga telepon warga Wadas itu. Pada Rabu pagi (9/2) mereka diperiksa, lalu di hari yang sama status pemeriksaannya dinaikkan,” kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya tidak segan memproses hukum penyebar kebencian pengelola akun-akun provokatif terkait isu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Dalam patroli siber, pihaknya menemukan sejumlah akun provokatif terkait perkembangan situasi Desa Wadas dan hasutan untuk menolak pembangunan proyek Bendungan Bener.
“Untuk itu diimbau agar para pelaku penyebar termasuk pengelola akun provokatif untuk menghentikan kegiatannya. Polri tidak segan untuk menindak pelaku penyebar kebencian dan pengelola akun provokatif,” tegasnya.
Sumber JPNN
















