Petik Mangga, Niat Jahat Malah Muncul. Akhirnya Angkut 6 TV

oleh
oleh

KEBUMEN – Diduga melakukan pencurian TV di sebuah toko elektronik di Jalan Pahlawan Kebumen, pria inisial AR (41) warga Kelurahan, Kecamatan Kabupaten Kebumen harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara.

AR diduga melakukan pencurian 6 unit TV LCD 32 inch berbagai merk dengan cara masuk melalui atap toko pada hari Minggu 28 Juni 2020 dini hari.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka masuk dengan cara memanjat pohon mangga yang ada di belakang toko. Saat berhasil naik, tersangka masuk melalui atap.

INFO lain :  Dua Mobil Tergencet Truk Kontainer di Tol Kota Semarang

“Tersangka ini awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko. Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko, jadi paham situasi di sana,” ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Senin (31/8).

Berawal dari memetik mangga, tersangka mempelajari struktur bangunan toko agar ia bisa masuk ke dalam dan menggasak barang elektronik di toko itu.

Setelah mempelajari, waktu eksekusi pencurian tiba. Tersangka masuk ke toko dan berhasil mengambil barang elektronik TV LCD.

INFO lain :  Pensiunan PNS Tabrakkan Truk ke Kantor Bank Jateng Rembang

Tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak.

“Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV diikat menggunakan tali dan dikerek,” kata tersangka.

TV hasil curian selanjutnya dijual masing-masing Rp2 juta, melalui market place Facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD.

Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain TV, di toko itu, tersangka juga mencuri uang Rp250 ribu.

INFO lain :  Jatuh dari Motor, Ibu dan Anak TK Terluka

Tersangka berhasil ditangkap di daerah Banyumas saat akan COD an dengan seseorang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi merk SHARP type AQUOS 32 inch warna hitam yang diambil dari toko elektronik Jalan Pahlawan.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.(min)