HP Digunakan Untuk Belajar Daring, Suami Aniaya Istri

oleh
oleh

KEBUMEN – Diduga melakukan kekerasan kepada istrinya, kepala rumah tangga inisial WW (44) warga Kecamatan Sumpyuh, Banyumas harus berurusan dengan Polres Kebumen.

WW dilaporkan oleh istrinya inisial MN (36) atas penganiayaan yang dilakukan di rumah kostnya di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

INFO lain :  Gelar Operasi Mantap Brata Candi 2018, Ikrar Bersama Netralitas Pemilu Diucapkan

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penganiayaan dilakukan saat tersangka meminta handphone kepada istrinya.

Namun oleh istrinya, handphone tersangka tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring.

“Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek,” jelas AKBP Rudy, Rabu (12/8).

INFO lain :  Pasangan Mesum di Kudus Terjaring Razia

Saat cekcok, kebetulan Polsek sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi. Rumah kost korban dekat dengan lokasi pasar, sehingga Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan.

INFO lain :  Pulang Piknik, Kadus di Gemolong Sragen ini Meninggal Akibat Covid

Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(min)