Dua Bulan Beraksi, Akhirnya Ketangkap Polisi

oleh
oleh

PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pengedar obat terlarang jenis Hexymer.

Tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja,” katanya, Selasa (11/8).

INFO lain :  Perbankan Diminta Tangguhkan Penagihan Kredit Petani

Tersangka yang diamankan yaitu SA (19) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Dari tersangka diamankan barang bukti obat terlarang yaitu 1.094 butir jenis Hexymer dan dua paket Hexymer berisi masing-masing 10 butir.

Total yang diamankan ada 1.069 butir obat berwarna kuning jenis Hexymer.

“Kita juga amankan barang bukti lain yang ada sangkut pautnya dengan pelaku yaitu satu tas warna cokelat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan obat terlarang. Diamankan juga sepeda motor dan telepon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka,” jelasnya.

INFO lain :  Mahasiswi PTS Yogyakarta di Purworejo Pesta Sabu di Kos

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan pengakuan, tersangka mendapat obat terlarang secara online dari penjual di luar kota. Terkait pengakuan tersangka tersebut, pihaknya masih lakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang terlarang tersebut.

INFO lain :  Surat Edaran dari Menteri Naker Tak Dipakai

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah sekitar dua bulanan mengonsumsi obat terlarang sekaligus sebagai pengedar. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman,” ucapnya.

Mufti menambahkan, tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(pur)