Jualan Togel, Akhirnya Masuk Sel

oleh
oleh

BANYUMAS _ Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus perjudian toto gelap atau togel di Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya beergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan perjudian togel di desa Kamulyan Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.

INFO lain :  Polres Magelang Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan

“Setelah kami lakukan penyelidikan memang benar didapati SG (52) berjualan togel, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap SG yang sedang melayani penjualan togel hongkong tersebut,” ujarnya, Kamis (2/7).

INFO lain :  Mayat di Lapangan Sepak Bola Sudah Seminggu Tewas

AKP Berry menambahkan, bersama SG didapati dan diamankan juga barang bukti berupa satu bolpoint warna merah, uang sebesar Rp379.000 serta satu buah HP merek Mito warna hitam.

“Guna penyidikan lebih lanjut, SG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SG disangkakan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian”, tutupnya.(mht)