Korban Tidur, JK Langsung Incar Kalung Korban

oleh
oleh

KEBUMEN – Misteri penjambretan kalung emas di mana pelaku masuk rumah warga desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen akhirnya berhasil diungkap Polres Kebumen.


Adalah inisial JK (56) warga desa Sitireja kecamatan Klirong Kebumen, yang diduga kuat tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada hari Rabu (15/4) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (15/5) dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Kebumen.

INFO lain :  Pengunjung Candi Borobudur Turun Dastis Aibat COVID-19 di Tahun 2020

“Tersangka masuk melalui pintu belakang yang didorong. Selanjutnya setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban termasuk menarik kalung yang sedang dikenakan korban saat tidur di ruang tengah,” jelas AKBP Rudy, Rabu (20/5).

INFO lain :  Warga Tenggelam di Sungai Sampang Kebumen dalam Pencarian

Korban yang terbangun selanjutnya berteriak namun tersangka berhasil kabur.


Dalam peristiwa itu tersangka berhasil membawa kabur 1 unit handphone android merk Samsung, kalung emas seberat 3,8 gram, uang tunai Rp150 ribu.

Barang-barang itu diambil dengan cara mengendap-endap saat korban tertidur lelap.


Kepada penyidik barang hasil curian sebagian sudah digunakan untuk membayar hutang ke sejumlah Bank swasta dan kepentingan pribadinya.

INFO lain :  Kembangkan Budi Daya Gurame Unggul

Tersangka dalam kesehariannya adalah tukang ojek pangkalan di Sokabaru desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan.

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.(mht)