Pensiunan PNS Ini Sungguh Bejat. Sudah Punya 3 Cucu, Malah Cabuli Anak Bawah Umur

oleh
oleh

KEBUMEN – Seorang kakek inisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam, harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi rumah tahanan Polres Kebumen.

Sang kakek bejat diduga melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

Sebut saja Melati gadis berusia 8 tahun, yang masih duduk di Sekolah Dasar, disetubuhi tersangka yang juga mantan pensiunan PNS di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Karanggayam.

INFO lain :  Vonis Korupsi BKK Pringsurat Dibanding

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka melakukan persetubuhan pada pada bulan Maret dan April tahun ini.

“Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Kamis (16/4).

INFO lain :  Pesta Oplosan Saat Malam Takbiran, 2 Remaja Tewas

Kepada polisi, tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

INFO lain :  Revisi Perda RTRW Belum Selesai, Pembangunan Gedung Baru Kejari Cilacap Terhambat

Hingga sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.(mht)