Mawar Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung dan Paman 

oleh
oleh

PURBALINGGA – Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, sebut saja Mawar (12) warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. 


Dua pelaku merupakan paman dan ayah kandung korban. Tersangka TTN (32) yang merupakan ayah kandung korban diamankan terlebih dahulu oleh polisi. Sedangkan RM (30) yang merupakan paman korban sempat kabur namun kemudian menyerahkan diri.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh paman korban. Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.

INFO lain :  Kamera Rapat Masih On, Malah Main "Ah Uh" Hubungan Intim


“Paman korban melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan diiming-imingi akan diberi uang. Korban diberi uang mulai dari lima ribu dan sepuluh ribu setelah disetubuhi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto, Jumat (3/4).

Kapolres menyampaikan, korban yang sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ayah kandung korban justru menyetubuhinya dengan dalih melakukan pengecekan.

INFO lain :  Tingkatkan Derajat Kesehatan Lewat Makan Ikan


“Ayahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,” kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus bermula dari korban yang menceritakan peristiwa persetubuhan kepada tetangganya hingga sampai ke ketua RT. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan.


“Tersangka TTN diamankan terlebih dahulu. Sedangkan tersangka RM diamankan setelah sempat lari ke hutan, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,” kata Kapolres.

INFO lain :  Tawarkan Ganja dan Pil Koplo Antar Kota. Dua Remaja Kena Batunya


Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (mht)