KUDUS – Dana bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kudus, tahun 2020 mencapai Rp1,2 miliar. Dana sebesar itu akan diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo mengatakan, bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550.
“Untuk pencairan, kita masih menunggu hasil penelitian oleh BPK terhadap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus,” katanya, Rabu (18/3).
Sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan dari partai politik tahun sebelumnya, juga sudah dinyatakan lengkap oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng.
Adapun 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.
Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2019 mendapatkan kursi sebanyak delapan kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa meraih tujuh kursi.
Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling sedikit, yakni PPP, Partai Hanura dan Partai Demokrat yang masing-masing mendapatkan dua kursi.
Berdasarkan ketentuan, dana banpol hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 % dan pendidikan politik sekitar 60 %. (mht)















