Pembongkaran Kios Kawasan Taman Pancasila Tegal dapat Perlawanan 

oleh

Tegal – Eksekusi Kios komplek Taman Pancasila depan Stasiun Kereta Api Kota Tegal, Jawa Tengah yang berlangsung Senin (2/3/2020) mendapat perlawanan dari pemilik kios.

Enam Ekskavator dari Pemerintah Kota Tegal dan PT KAI meratakan kios yang ada di komplek Taman Pancasila. Satu ekskavator yang akan merobohkan deretan kios yang tergabung dalam Orpeta tiba-tiba dihadang seorang perempuan pemilik kios warung makan, Yuliani (45).

Pemilik warung makan Yuliani sambil menggandeng putrnya yang masih balita dengan lantang meghadang alat berat saat hendak menghancurkan kiosnya. Wanita itu langsung menghadang didepan alat berat sambil berteriak hentikan!

“Sambil berteriak, kalau mau memajukan ekonomi, memajukan masyarakatnya, memajukan kotanya kami dukung, kami tidak anti pembangunan. Tapi diurusi dong rakyat yang kaya gini, mau makan apa? Pembangunan bisa ditunda tapi kami makan tidak bisa ditunda. Kami sudah berbukan-bulan tidak jualan. Tidak ada sosialisasi. Bilang sama Gubernur, kami tidak butuh Walikota,” kata Yuliani dengan geram.

INFO lain :  Kenalkan Bahan dan Manfaat Jamu Pada Anak-Anak

Dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI) Semarang, Herdin Parjuangan SH mewakili 16 pedagang yang menguasakan dirinya menolak eksekusi dengan pembongkaran kios.

“Yang menjadi penolakan adalah sampai dengan hari ini teman-teman yang kami dampingi belum ada tawaran/solusi akan pindah kemana setelah ini. Dan prosedur penggusuran atau pemindahan pedagang yang kita tahu yang diatur dalam Permendagri, Perpres, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang PKL Kota Tegal bahwa yang punya kewenangan adalah Pemerintah Kota Tegal, tapi sampai saat ini belum ada surat peringatan 1, 2 dan 3. Surat peringatan atau somasi justru datang dari pihak kuasa hukum PT KAI (Persero) Daop IV Semarang. 

INFO lain :  Tukang Becak di Tegal Ditemukan Tewas

Kuasa hukum yang memberikan somasi, kami mempertanyakan dimana legal setandingnya, karena yang memiliki kewenangan Pemerintah Kota Tegal. Bahkan ketika telah keluar tiga surat pernyataan harus ada surat perintah tugas untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran ini,” kata Herdin.

Menurut Herdin pihaknya berada disini untuk mempertanyakan apa yang menjadi hak masyarakat. Jadi teman-teman tidak anti pembangunan, minta solusinya, kalau mau ditata yang baik. 

Mereka dapat tempat relokasi tapi relokasi yang layak artinya masih bisa berjualan dan jualannya ada yang beli. Bukan tempat asal dipindah kemudian mereka tidak bisa laku dagangannya dan anak istri mereka kehilangan akses pendidikan karena ayahnya tidak bisa berjualan dan tidak ada pemasukan. Hal itu yang akan diperjuangkan.

“Selama Pemerintah Kota Tegal belum memberikan solusi, akan pindah kemana, tempatnya layak atau tidak teman-teman akan bertahan disini,” tutur Herdin. 

INFO lain :  Mendagri Lantik Syarifuddin Sebagai Penjabat Gubernur Jateng

Ratusan petugas gabungan dari Satppol PP, TNI Polri mengawal jalannya eksekusi pembongkaran kios Taman Pancasila. 

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Joko Syukur saat dikonfirmasi dilokasi eksekusi tidak mau memberikan pernyataan terkait eksekusi. Kepala Dinas PUPR Kota, Sugiyanto juga sama tidak bersedia memberikan keterangan.

Kabid Pasar Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, ada 37 kios yang dibongkar, belum termasuk 16 kios yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta).

Pembongkaran terhadap 16 kios yang berada di jalan Pancasila tertunda dan saat ini masih bertahan.

Kawasan depan Stasiun kereta api dan sepanjang Jalan Pancasila menurut rencana oleh Pemkot Tegal bersama PT KAI akan ditata dan dibangun taman Pancasila.nin